
Setiap setelah sholat Idul Adha, kita biasanya fokus pada pemotongan hewan qurban. Daging dibagikan, dimasak, lalu dinikmati bersama keluarga dan tetangga. Namun ada satu bagian lain yang sering memunculkan pertanyaan, yaitu kulit hewan qurban.
Kulit sapi atau kambing bukan barang yang sepele. Jika diolah dengan baik, nilainya cukup tinggi. Kulit bisa disamak lalu dijadikan tas, sepatu, dompet, ikat pinggang, hingga sarung pisau. Karena itulah, tidak sedikit orang yang bertanya, “Kalau kulit qurban diolah menjadi barang yang berguna, lalu dijual beberapa bulan kemudian, apakah boleh?”
Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi jawabannya menyentuh satu prinsip penting dalam ibadah qurban, mana yang boleh dimanfaatkan, dan mana yang tidak boleh dijadikan sumber keuntungan.
Qurban pada Dasarnya Adalah Ibadah
Qurban bukan sekadar menyembelih hewan, lalu membagikan hasilnya. Ia adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Karena itu, hewan qurban memiliki kedudukan khusus.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 36:
“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya dan kepada orang yang meminta.”
(QS. Al-Hajj: 36)
Ayat ini menunjukkan bahwa hewan qurban memang untuk dimakan, dimanfaatkan, dan dibagikan. Ada unsur ibadah dan kepedulian sosial di dalamnya. Tujuannya bukan untuk diperdagangkan demi mendapatkan keuntungan.
Hadits Sahih tentang Kulit Hewan Qurban
Penjelasan yang paling tegas datang dari hadits sahih riwayat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata:
“Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurus hewan qurban beliau, membagikan daging, kulit, dan pelananya, dan beliau melarangku memberikan sesuatu darinya kepada tukang jagal sebagai upah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits ini, para ulama menjelaskan bahwa kulit qurban boleh dimanfaatkan dan dibagikan, tetapi tidak boleh dijadikan alat transaksi.
Secara umum, ketentuan ini berlaku untuk seluruh bagian hewan qurban, termasuk daging qurban dan kulit, karena keduanya tidak ditujukan untuk diperjualbelikan oleh orang yang berqurban.
Bolehkah Kulit Hewan Qurban Diolah Menjadi Tas atau Sepatu?
Jawabannya boleh.
Kulit qurban boleh disamak dan diolah menjadi barang yang bermanfaat. Misalnya:
- tas,
- sepatu,
- dompet,
- sandal,
- ikat pinggang,
- alas duduk,
- atau sarung pisau.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kulit hewan qurban boleh dimanfaatkan, tetapi tidak boleh dijual oleh orang yang berqurban.
Artinya, proses pengolahan itu sendiri tidak bermasalah. Yang menjadi persoalan adalah jika hasil olahan tersebut diperjualbelikan.
Boleh Dipakai Sendiri
Bayangkan seseorang menyimpan kulit sapi qurbannya. Beberapa bulan kemudian, kulit itu disamak dan dibuat menjadi ikat pinggang. Lalu ia memakainya sendiri setiap hari.
Dalam keadaan seperti ini, tidak ada masalah.
Hal yang sama berlaku jika kulit tersebut dijadikan:
- tas kerja,
- dompet,
- sandal,
- atau sarung untuk pisau.
Selama digunakan untuk keperluan pribadi, itu termasuk bentuk pemanfaatan yang dibolehkan.
Boleh Dihadiahkan kepada Orang Lain
Selain dipakai sendiri, hasil olahan kulit qurban juga boleh dihadiahkan.
Misalnya:
- dibuat menjadi tas dan diberikan kepada istri,
- dibuat menjadi dompet untuk anak,
- atau dijadikan ikat pinggang untuk orang tua.
Karena tidak ada unsur jual beli, hal ini tetap termasuk pemanfaatan yang diperbolehkan.
Lalu, Bolehkah Kulit Hewan Qurban Dijual?
Di sinilah batasnya.
Jika pemilik qurban mengolah kulit menjadi tas, sepatu, atau barang lain, kemudian menjualnya untuk mendapatkan uang, maka hal itu tidak dibolehkan menurut penjelasan para ulama.
Alasannya sederhana, yang dijual pada hakikatnya tetap merupakan bagian dari hewan qurban.
Perubahan bentuk tidak mengubah hukum asal. Kulit tetap kulit qurban, meskipun sudah berubah menjadi barang yang lebih bernilai.
Bagaimana Jika Baru Dijual Enam Bulan Kemudian?
Waktu tidak mengubah hukumnya.
Mau dijual sehari setelah penyembelihan, enam bulan kemudian, atau bahkan setahun setelah diolah, statusnya tetap sama. Selama yang menjual adalah orang yang berqurban, maka ia tidak boleh mengambil keuntungan dari bagian hewan qurbannya.
Jika Kulit Hewan Qurban Diberikan kepada Orang Lain
Keadaannya berbeda jika kulit tersebut sudah disedekahkan atau dihadiahkan kepada orang lain.
Setelah berpindah kepemilikan, barang itu menjadi milik penerima. Menurut banyak ulama, penerima boleh memanfaatkannya, termasuk menjualnya jika ia menghendaki.
Dengan kata lain, larangan itu berlaku bagi orang yang berqurban, bukan bagi orang yang menerima.
Contoh yang Mudah Dipahami
Agar lebih sederhana, berikut beberapa contoh:
Kulit Diolah Menjadi Tas dan Dipakai Sendiri
Boleh.
Kulit Diolah Menjadi Dompet dan Diberikan kepada Saudara
Boleh.
Kulit Diolah Menjadi Sepatu dan Dijual Secara Online
Tidak boleh.
Kulit Disedekahkan kepada Fakir Miskin, Lalu Dijual oleh Penerima
Boleh.
Ringkasan Hukumnya
| Kondisi | Hukum |
| Diolah lalu dipakai sendiri | Boleh |
| Diolah lalu dihadiahkan | Boleh |
| Diolah lalu dijual oleh pemilik qurban | Tidak boleh |
| Disedekahkan kepada orang lain | Boleh |
| Dijual oleh penerima setelah menjadi miliknya | Boleh |
Tidak Semua Yang Bernilai Harus Diuangkan
Qurban mengajarkan bahwa tidak semua hal harus berakhir pada keuntungan materi.
Seekor hewan yang disembelih atas nama Allah SWT memiliki nilai ibadah. Dagingnya dibagikan, kulitnya boleh dimanfaatkan, tetapi semangat dasarnya tetap sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi kepada sesama.
Ada pelajaran yang lembut di balik aturan ini. Bahwa dalam hidup, tidak semua yang bernilai harus diuangkan. Ada hal-hal yang justru menjadi lebih berharga ketika digunakan, disyukuri, dan diberikan kepada orang lain tanpa berharap imbalan.
Jadi kesimpulannya kulit hewan qurban boleh:
- disimpan,
- disamak,
- diolah menjadi tas, sepatu, dompet, atau ikat pinggang,
- dipakai sendiri,
- dan dihadiahkan kepada orang lain.
Namun, kulit qurban atau hasil olahannya tidak boleh dijual oleh orang yang berqurban.
Jika kulit tersebut telah diberikan kepada orang lain, maka penerima boleh memanfaatkannya sesuai hak kepemilikannya.
Pada akhirnya, qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan. Ia juga mengajarkan keikhlasan, bahwa ada bagian dari harta yang memang kita lepaskan sepenuhnya karena Allah SWT. Dan justru dari hal yang dilepaskan itulah, kita jadi belajar makna dari memberi yang paling tulus.