
Berapa Jaraknya, dan Rukhshah Apa Saja yang Didapat?
Pernahkah kita merasa perjalanan itu melelahkan? Bangun lebih pagi, jalan jauh, tidur tidak nyaman, jadwal berantakan.
Menariknya, Islam sudah membicarakan hal itu sejak 14 abad yang lalu.
Dalam Islam, perjalanan bukan sekadar berpindah tempat. Ia punya nama khusus: safar. Dan safar bukan hanya urusan jarak, tapi juga urusan hukum.
Lalu sebenarnya apa itu safar?
Apa Itu Safar?
Secara bahasa, safar berarti bepergian atau menempuh perjalanan. Namun dalam istilah fikih, safar adalah perjalanan yang membuat seseorang mendapatkan keringanan hukum (rukhshah).
Allah ﷻ berfirman:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat…”
(QS. Al-Qur’an An-Nisa: 101)
Ayat ini menjadi fondasi utama bahwa safar memiliki konsekuensi ibadah.
Artinya, sejak awal Islam, perjalanan sudah diakui sebagai kondisi yang berbeda dari kehidupan normal sehari-hari.
Safar Itu Melelahkan
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Safar adalah bagian dari azab. Ia menghalangi salah seorang dari kalian dari makan, minum, dan tidurnya.”
(HR. Sahih Bukhari no. 1804 dan Sahih Muslim no. 1927)
Hadis ini bukan berarti safar itu buruk. Tapi ia mengakui satu fakta: perjalanan membawa kesulitan.
Justru karena safar mengandung kesulitan dan kepayahan, Allah memberi keringanan:
- Boleh jamak
- Boleh qashar
- Boleh tidak puasa
- Boleh mengusap khuf lebih lama
- Tidak wajib sholat Jumat
Di sinilah konsep rukhshah muncul.
Ini pertanyaan klasik yang sering muncul: minimal berapa kilometer agar boleh qashar?
Pendapat Mayoritas Ulama
Mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat:
➡ Sekitar 2 marhalah
➡ Setara ± 80–90 kilometer
Dasarnya adalah praktik para sahabat.
Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas disebutkan bahwa mereka tidak mengqashar shalat kecuali dalam jarak sekitar 4 barid (sekitar 16 farsakh). Riwayat ini dibawakan oleh Al-Baihaqi.
1 barid = 4 farsakh
Kalau kita pakai angka rata-rata:
- 1 farsakh ≈ 5–5,5 km
- 1 barid = 4 farsakh
- Berarti 1 barid ≈ 20–22 km
16 Farsakh = sekitar 80–88 km
Barid dan Farsakh adalah satuan jarak Arab kuno.
Rukhshah dalam Safar: Keringanan yang Allah Berikan
Berikut beberapa keringanan yang bisa didapat saat safar:
1. Qashar Shalat
Shalat 4 rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya) menjadi 2 rakaat.
Dalilnya jelas dalam QS. Al-Qur’an An-Nisa: 101.
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat…”
Dan praktik Nabi ﷺ ditegaskan dalam hadis riwayat Sahih Bukhari dan Sahih Muslim dari Anas bin Malik, bahwa beliau shalat dua rakaat selama perjalanan.
2. Jamak Shalat
Menggabungkan:
- Dzuhur dengan Ashar
- Maghrib dengan Isya
Dalam hadis riwayat Sahih Muslim no. 706, dari Muadz bin Jabal, Nabi ﷺ menjamak shalat saat safar.
Redaksi hadisnya kurang lebih sebagai berikut:
Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Kami pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ dalam Perang Tabuk. Maka beliau menjamak antara shalat Zhuhur dan Ashar, serta antara Maghrib dan Isya.”
Ini memudahkan ketika kondisi tidak memungkinkan berhenti berkali-kali.
3. Tidak Berpuasa Ramadan
Allah ﷻ berfirman:
“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (safar), maka (wajib mengganti) pada hari yang lain.”
(QS. Al-Qur’an Al-Baqarah: 185)
Dalam hadis riwayat Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, Anas bin Malik menyebutkan sebagian sahabat berpuasa, sebagian tidak, dan tidak saling menyalahkan.
Artinya: ini pilihan, bukan kewajiban.
4. Mengusap Khuf Selama 3 Hari
Dalam hadis riwayat Sahih Muslim no. 276 dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah ﷺ memberi keringanan bagi musafir untuk mengusap khuf selama tiga hari tiga malam.
Redaksi hadisnya:
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ menjadikan (batas waktu) tiga hari dan tiga malam bagi musafir, dan satu hari satu malam bagi orang yang mukim, dalam mengusap khuf.”
(HR. Muslim no. 276)
Artinya:
- Musafir → boleh mengusap khuf selama 3 hari 3 malam
- Mukim → hanya 1 hari 1 malam
Ini menunjukkan adanya perbedaan hukum antara orang safar dan yang menetap.
5. Tidak Wajib Shalat Jumat
Mayoritas ulama berpendapat musafir tidak wajib menghadiri Jumat. Karena Nabi ﷺ dalam safar tidak melaksanakan Jumat, tetapi shalat Dzuhur.
Diriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim dari Anas bin Malik dan sahabat lainnya bahwa:
Nabi ﷺ melakukan safar, termasuk saat Haji Wada’, dan beliau tidak melaksanakan shalat Jumat dalam perjalanan, tetapi melaksanakan shalat Zhuhur dua rakaat (qashar).
Contohnya dalam riwayat tentang Haji Wada’:
Dalam Sahih Muslim no. 1218 disebutkan bahwa Nabi ﷺ pada hari Arafah (yang saat itu bertepatan dengan hari Jumat) melakukan shalat Zhuhur dan Ashar dengan dijamak dan diqashar, bukan shalat Jumat.
Ini menjadi dasar mayoritas ulama bahwa:
➡ Musafir tidak wajib shalat Jumat
➡ Jika ikut Jumat tetap sah
➡ Jika tidak, cukup shalat Zhuhur (dan boleh qashar)
Safar Bukan Sekadar Perjalanan
Safar dalam Islam bukan hanya berpindah kota. Ia adalah kondisi yang diakui syariat. Ada hukum yang berubah. Ada ibadah yang diringankan. Ada rahmat yang terasa nyata.
Menariknya, semua keringanan ini bukan karena ibadah menjadi kurang penting, tetapi karena Allah memahami kondisi manusia.
Islam bukan agama yang kaku. Ia realistis.
Safar membawa rukhshah: qashar, jamak, tidak puasa, mengusap khuf, dan gugurnya kewajiban sholat Jumat
Jika Anda sedang dalam perjalanan jauh hari ini, mungkin Anda sedang menikmati salah satu bentuk rahmat yang sering kita anggap biasa.
“Semoga pembahasan ini membantu kita memahami safar bukan sekadar perjalanan, tetapi juga bagian dari rahmat Allah SWT.”