Bolehkah Potong Kuku dan Rambut Sebelum Qurban? Ternyata Ada Hadits Shahihnya

Seorang pria memakai peci hitam memegang pemotong kuku di teras rumah dengan kambing qurban di halaman pedesaan.

Menjelang Idul Adha, ada satu kalimat yang kadang terdengar di banyak rumah.

“Jangan potong kuku dulu, kamu kan mau qurban.”

Sebagian orang langsung menurut. Sebagian lainnya justru bertanya-tanya, “Emangnya bener ada larangan seperti itu? Atau ini cuma kebiasaan yang turun-temurun?”

Pertanyaan ini wajar. Sebab tidak sedikit orang yang baru mendengar aturan tersebut ketika hari raya sudah semakin dekat.

Yang menarik, ternyata nasihat sederhana itu bukan sekadar tradisi masyarakat. Ada hadits shahih yang memang menjelaskan tentang hal ini. Bahkan, bukan hanya kuku yang tidak boleh dipotong, tetapi juga rambut.

Lalu, siapa sebenarnya yang terkena larangan ini? Apakah seluruh anggota keluarga? Bagaimana jika ayah yang membayar, tetapi qurban atas nama anak? Dan kapan tepatnya larangan itu dimulai dan berakhir?

Yuk kita bahas pelan-pelan.


Hadits Shahih Tentang Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Dasar utama pembahasan ini adalah hadits shahih dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya sampai ia menyembelih qurbannya.”

(HR. Muslim no. 1977)

Hadits ini menjadi landasan para ulama dalam menjelaskan hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berqurban.

Jadi, jika Anda pernah mendengar nasihat untuk menahan diri dari memotong kuku menjelang Idul Adha, ternyata memang ada dalil yang kuat di baliknya.


Ternyata Bukan Hanya Kuku, Rambut Juga Tidak Boleh Dipotong

Banyak orang hanya mengenal larangan memotong kuku. Padahal dalam hadits di atas, Nabi ﷺ menyebutkan dua hal sekaligus:

  • Rambut
  • Kuku

Artinya, orang yang hendak berqurban juga menahan diri dari memotong rambut kepala, kumis, jenggot, serta bulu tubuh lainnya hingga hewan qurbannya disembelih.

Sekilas mungkin terlihat sederhana. Namun justru di situlah letak maknanya. Ada kalanya seorang Muslim menjalankan suatu amalan bukan karena ia memahami seluruh hikmahnya, tetapi karena ia percaya bahwa petunjuk Rasulullah ﷺ selalu membawa kebaikan.

Allah Ta’ala berfirman:

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”

(QS. Al-Hasyr: 7)

Ayat ini mengajarkan bahwa mengikuti sunnah Nabi ﷺ adalah bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.


Siapa yang Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut?

Di sinilah kesalahpahaman sering terjadi.

Tidak sedikit keluarga yang memberlakukan aturan ini kepada semua anggota rumah. Padahal, menurut penjelasan para ulama, larangan tersebut hanya berlaku bagi orang yang benar-benar menjadi shahibul qurban, yaitu orang yang hewan qurbannya diniatkan atas namanya.

Contoh yang Paling Umum

Seorang ayah membeli seekor kambing dan berniat, “Ini qurban saya dan keluarga saya.”

Dalam kasus ini:

  • Ayah tidak boleh memotong kuku dan rambut.
  • Istri dan anak-anak tetap boleh memotong kuku dan rambut.

Karena itu, aturan ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi khusus bagi mereka yang benar-benar menunaikan ibadah qurban. Pada titik ini, banyak orang juga mulai bertanya apakah qurban itu wajib bagi setiap Muslim atau sebenarnya termasuk sunnah muakkadah. Memahami hal tersebut akan membantu kita melihat posisi ibadah qurban secara lebih utuh.


Jika Ayah yang Membayar, Tapi Qurban Atas Nama Anak

Bagaimana jika uangnya dari ayah, tetapi qurban secara khusus diniatkan atas nama anak?

Dalam kasus seperti ini, yang menjadi patokan bukan siapa yang mengeluarkan uang, melainkan atas nama siapa qurban tersebut ditetapkan.

Jika ayah berkata, “Ini qurban untuk anak saya.”

Maka:

  • Anak yang terkena larangan memotong kuku dan rambut.
  • Ayah tidak terkena larangan, karena ia hanya membantu membiayai.

Jadi, dalam masalah ini, yang dilihat adalah niat dan penetapan qurban, bukan sekadar siapa yang membayar.


Kapan Mulai Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut?

Larangan ini dimulai ketika:

  1. Telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah.
  2. Orang tersebut memang berniat untuk berqurban.

Sejak saat itu, ia menahan diri dari memotong kuku dan rambut sampai hewan qurbannya disembelih.

Karena itulah, banyak orang memilih merapikan kuku dan rambut pada akhir bulan Dzulqa’dah, sebelum memasuki Dzulhijjah.


Kapan Boleh Potong Kuku dan Rambut Lagi?

Larangan ini berakhir setelah hewan qurban disembelih.

Jika hewan qurbannya disembelih setelah shalat Id pada 10 Dzulhijjah, maka setelah penyembelihan selesai, ia sudah boleh memotong kuku dan rambut.

Namun jika penyembelihan baru dilakukan pada tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah, maka ia tetap menahan diri sampai hari hewan qurbannya benar-benar disembelih.


Bagaimana Jika Terlanjur Memotong Kuku atau Rambut?

Kadang seseorang baru mengetahui hukum ini setelah terlanjur memotong kuku.

Dalam kondisi seperti itu, tidak perlu panik.

Para ulama menjelaskan:

  • Jika dilakukan karena lupa atau tidak tahu, insyaAllah tidak berdosa.
  • Jika dilakukan dengan sengaja, maka ia bertaubat kepada Allah.
  • Qurbannya tetap sah.

Jadi, pelanggaran terhadap larangan ini tidak membatalkan ibadah qurban.


Bagaimana Jika Memang Terpaksa Harus Memotong?

Dalam kondisi tertentu, seseorang mungkin mengalami keadaan yang membuatnya sulit untuk menahan diri.

Misalnya:

  • Kuku patah dan menimbulkan rasa sakit.
  • Ada keperluan medis yang mengharuskan rambut atau kuku dipotong.

Dalam keadaan seperti ini, para ulama menjelaskan bahwa hal tersebut dibolehkan sesuai kebutuhan.

Artinya, jika memang ada alasan yang jelas dan mendesak, seseorang boleh memotong bagian yang diperlukan tanpa perlu merasa khawatir bahwa qurbannya menjadi tidak sah.

Karena pada dasarnya, syariat Islam tidak diturunkan untuk memberatkan, melainkan untuk membawa kemudahan bagi hamba-Nya.

Allah Ta’ala berfirman:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

(QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini mengingatkan bahwa ketika ada kebutuhan yang nyata, Islam selalu memberikan ruang dan kelonggaran.


Pendapat Ulama

Para ulama seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Muslim. Meski demikian, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini membatalkan qurban. Karena itu, jika seseorang terlanjur memotong kuku atau rambut, qurbannya tetap sah, namun ia dianjurkan untuk memohon ampun kepada Allah SWT.

Sebagian ulama menilai hukumnya haram, sementara sebagian lainnya memandang makruh. Namun semua sepakat bahwa hadits ini shahih dan layak diamalkan.


Hikmah di Balik Larangan Potong Kuku & Rambut

Sebagian orang bertanya, “Mengapa harus menahan diri dari memotong kuku dan rambut?”

Jawaban paling jujur adalah, karena Rasulullah ﷺ mengajarkannya.

Tidak semua ibadah harus dipahami seluruh hikmahnya terlebih dahulu. Seorang Muslim harus belajar untuk tunduk, meskipun yang diminta tampak sederhana.

Menahan diri beberapa hari dari memotong kuku dan rambut bukanlah hal yang berat. Tetapi ia menjadi latihan kecil untuk mengingat bahwa ibadah bukan semata-mata tentang logika, melainkan juga tentang kepatuhan.


Kesalahan yang Sering Terjadi di Masyarakat

Beberapa kesalahpahaman yang cukup umum antara lain:

  • Seluruh anggota keluarga dilarang memotong kuku.
  • Orang yang membayar otomatis terkena larangan.
  • Jika terlanjur memotong kuku, qurban menjadi batal.

Padahal, penjelasan para ulama menunjukkan bahwa masalahnya lebih sederhana daripada yang kita bayangkan.


Ketaatan Hadir dalam Hal-Hal Kecil

Jadi, bolehkah potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha?

Jika Anda adalah orang yang hewan qurbannya diniatkan atas nama Anda, maka berdasarkan hadits shahih, Anda menahan diri dari memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih.

Jika Anda bukan shahibul qurban, maka larangan tersebut tidak berlaku untuk Anda.

Dan jika Anda sudah terlanjur memotongnya, qurban tetap sah.

Pada akhirnya, ajaran ini mengingatkan kita bahwa ketaatan kepada Allah SWT tidak selalu hadir dalam perkara besar. Kadang ia hadir dalam keputusan sederhana,  menahan diri dari memotong kuku dan rambut selama beberapa hari.

Hal yang terlihat kecil itu mungkin tidak mengubah penampilan kita secara drastis. Tetapi ia bisa menjadi pengingat lembut bahwa seorang hamba yang baik adalah orang yang berusaha mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang tampak sepele.

Sebab sering kali, kedekatan kepada Allah SWT justru tumbuh dari kesediaan untuk taat dalam perkara-perkara kecil yang tidak dilihat orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *