
Menjelang Idul Adha, ada satu kalimat tentang qurban yang terdengar agak satir, tapi juga membuat banyak orang berpikir.
“Beli iPhone 17 Pro mampu, tapi beli kambing buat qurban nggak mau.”
Kalimat ini memang terdengar menohok. Namun di balik nada sindirannya, ada pertanyaan yang cukup serius, jika seseorang sebenarnya mampu, tetapi memilih untuk tidak berqurban, apakah itu tidak apa-apa?
Tidak jarang pula muncul jawabannya, “Kan qurban cuma sunnah. Kalau nggak dikerjain juga nggak dosa.”
Secara hukum, pernyataan itu ada benarnya. Tetapi apakah persoalannya sesederhana itu?
Qurban Bukan Sekadar Tradisi Tahunan
Bagi sebagian orang, qurban mungkin terlihat seperti agenda rutin yang datang setahun sekali. Namun dalam Islam, qurban adalah salah satu syiar yang sangat besar.
Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu, dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat ini singkat, tetapi maknanya sangat dalam. Setelah memerintahkan shalat, Allah SWT menyebut qurban sebagai bentuk ibadah dan syukur atas nikmat-Nya.
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman:
“Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati.”
(QS. Al-Hajj: 32)
Qurban termasuk syiar Islam. Ia bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan simbol ketaatan, rasa syukur, dan kepedulian kepada sesama.
Apakah Qurban Wajib atau Sunnah?
Di sinilah pembahasannya menjadi menarik.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki kemampuan.
Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa qurban wajib bagi orang yang mampu.
Memang ada perbedaan pendapat mengenai qurban wajib atau sunnah, tetapi yang penting dipahami adalah bahwa seluruh ulama sepakat qurban merupakan ibadah yang sangat besar dan sangat dianjurkan.
Jadi, meskipun mayoritas ulama tidak mewajibkannya, bukan berarti qurban adalah ibadah yang sepele.
Rasulullah ﷺ Tidak Pernah Memandang Ringan Qurban
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Nabi ﷺ berqurban dengan dua ekor kambing kibas yang putih dan bertanduk.”
(HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menjaga ibadah qurban dan melaksanakannya secara rutin.
Kalau sebuah amalan terus dijaga oleh Nabi ﷺ, tentu itu bukan amalan yang layak dipandang sebelah mata.
Qurban Bukan Perkara Ringan
Ada satu hadits yang cukup keras.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Ibnu Majah no. 3123; dinilai hasan oleh sejumlah ulama)
Walaupun mayoritas ulama tetap berpendapat qurban tidak wajib, hadits ini menunjukkan bahwa meninggalkan qurban padahal mampu bukan perkara ringan.
Setidaknya, hadits ini cukup untuk membuat seseorang berpikir dua kali sebelum berkata, “Ah, cuma sunnah.”
“Kan Cuma Sunnah” — Secara Fiqih Benar, Tapi Sikapnya Perlu Diperhatikan
Kalimat “kan cuma sunnah” sering dipakai untuk menenangkan diri.
Dan memang, menurut pendapat mayoritas ulama, orang yang mampu tetapi tidak berqurban tidak sampai dihukumi berdosa.
Namun ada perbedaan besar antara:
- “Saya belum mampu.”
- “Saya ingin qurban, tetapi kondisi belum memungkinkan.”
- “Saya mampu, tapi tidak tertarik karena ini hanya sunnah.”
Kalimat terakhir menunjukkan bahwa masalahnya bukan pada kemampuan, melainkan pada prioritas.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita jarang memakai logika yang sama untuk hal-hal yang kita sukai.
Orang bisa rela mengeluarkan belasan juta rupiah untuk gawai terbaru, biaya liburan, hobi, atau koleksi tertentu. Ketika menyangkut qurban yang datang hanya setahun sekali, tiba-tiba pertimbangannya menjadi sangat ketat.
Di titik inilah banyak orang mulai bertanya kepada diri sendiri, sebenarnya yang kurang itu kemampuan, atau keinginan?
Ketika Prioritas Hidup Terlihat Jelas
Qurban bukan sekadar soal harga kambing atau sapi.
Ini adalah cara seorang Muslim menunjukkan bahwa nikmat yang Allah SWT berikan layak disyukuri melalui ibadah.
Allah SWT berfirman:
“Daging dan darah hewan qurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
(QS. Al-Hajj: 37)
Ayat ini menegaskan bahwa inti qurban bukan pada nominal uang yang dikeluarkan, tetapi pada ketulusan hati dan ketakwaan.
Karena itu, pertanyaan yang paling penting bukanlah, “Apakah saya wajib?”
Melainkan, “Ketika Allah SWT telah melapangkan rezeki, apakah saya ingin mendekat kepada-Nya melalui ibadah ini?”
Bagaimana Jika Memang Belum Mampu?
Tentu tidak semua orang berada dalam kondisi keuangan yang longgar.
Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Jika kebutuhan pokok masih berat dipenuhi, maka tidak ada kewajiban untuk memaksakan diri.
Dalam kondisi seperti itu, sebagian orang bertanya apakah boleh berutang demi qurban. Hukum tentang utang dan gadai untuk qurban bergantung pada kemampuan untuk melunasi dan kondisi keuangan masing-masing.
Yang penting, seseorang jujur kepada dirinya sendiri: apakah benar belum mampu, atau sebenarnya mampu tetapi enggan.
Pendapat Ulama
Para ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan sama-sama menekankan besarnya kedudukan qurban.
Mayoritas mereka menjelaskan bahwa qurban adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu. Artinya, tidak melakukannya menurut pendapat mayoritas tidak sampai berdosa, tetapi meninggalkan ibadah yang sangat besar nilainya.
Sebagian ulama bahkan memilih pendapat bahwa qurban wajib bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki.
Karena itu, sikap yang lebih aman dan lebih baik adalah tidak meremehkan qurban ketika Allah SWT telah memberikan kecukupan.
Pada Akhirnya, Ini Soal Apa yang Kita Dahulukan
Setiap orang memiliki daftar prioritas.
Ada yang menabung untuk kendaraan baru. Ada yang rutin mengganti ponsel. Ada yang rela menghabiskan banyak uang untuk hobi yang disukai.
Semua itu tidak salah.
Namun qurban sering kali menjadi cermin sederhana tentang apa yang paling kita utamakan.
Ini hadir hanya sekali setahun.
Ini menjadi syiar Islam.
Ini memberi manfaat bagi banyak orang.
Dan yang paling penting, ini adalah ibadah yang dicintai Allah SWT.
Menurut mayoritas ulama, qurban adalah sunnah muakkadah. Orang yang mampu tetapi tidak berqurban umumnya tidak dihukumi berdosa, tetapi ia kehilangan pahala yang sangat besar dan meninggalkan salah satu syiar Islam yang agung.
Sementara itu, sebagian ulama berpendapat bahwa qurban wajib bagi orang yang mampu.
Karena itu, kalimat “kan cuma sunnah” mungkin benar dari sisi hukum, tetapi tidak selalu mencerminkan semangat seorang Muslim yang ingin memanfaatkan rezekinya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Pada akhirnya, qurban bukan hanya soal hukum wajib atau tidak.
Ini adalah sebuah pertanyaan yang bisa menyentuh hati.
Ketika Allah SWT telah memberi kelapangan, apa yang kita pilih untuk didahulukan?