Bolehkah Daging Qurban Dijual? Ini Penjelasan untuk Orang yang Berqurban dan Penerimanya

Panitia qurban membagikan daging qurban kepada warga di halaman masjid.

Setiap Idul Adha, pertanyaan seperti ini hampir selalu muncul. Kadang datang dari panitia qurban, kadang dari pedagang sate, kadang juga dari orang yang menerima daging qurban dalam jumlah yang cukup banyak.

“Kalau saya dapat daging qurban, boleh nggak dijual?”
“Kalau saya tukang sate, boleh nggak daging qurban saya olah lalu dijual?”
“Kalau yang menjual itu fakir miskin, apakah tetap dilarang?”

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini terdengar sederhana, tetapi jawabannya ternyata tidak sama untuk semua orang.

Ada perbedaan penting antara orang yang berqurban dan orang yang menerima daging qurban. Di sinilah banyak orang keliru. Sebagian mengira semua daging qurban haram diperjualbelikan dalam kondisi apa pun. Sebagian lain justru merasa bebas menjualnya karena menganggap daging itu sudah menjadi milik pribadi.

Agar tidak salah paham, mari kita lihat bagaimana Al-Qur’an, hadis-hadis sahih, dan penjelasan para ulama menjelaskan persoalan ini.


Qurban Itu Ibadah, Bukan Sarana Mencari Untung

Qurban bukan sekadar menyembelih hewan lalu membagikan dagingnya. Ia adalah ibadah yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Karena itu, syariat mengatur bukan hanya tata cara penyembelihannya, tetapi juga bagaimana hewan tersebut dimanfaatkan.

Allah Ta’ala berfirman:

“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”
(QS. Al-Hajj: 28)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang meminta dan orang yang tidak meminta.”
(QS. Al-Hajj: 36)

Dua ayat ini menggambarkan tujuan qurban dengan sangat jelas: dimakan, dibagikan, dan disedekahkan.

Tidak ada unsur perdagangan di dalamnya.

Sejak awal, qurban diarahkan untuk ibadah dan berbagi, bukan untuk menghasilkan keuntungan.


Orang yang Berqurban Tidak Boleh Menjual Daging Qurbannya

Inilah hukum yang dijelaskan oleh mayoritas ulama.

Jika seseorang menyembelih hewan qurban, lalu ia mengambil sebagian daging untuk dirinya, maka daging itu boleh dimakan, disimpan, atau dihadiahkan. Tetapi ia tidak boleh menjualnya.

Larangan ini juga berlaku untuk:

  • kulit,
  • kepala,
  • kaki,
  • jeroan,
  • dan bagian lain dari hewan qurban.

Dalil yang sangat kuat adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata:

“Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurus hewan qurban beliau, membagikan daging, kulit, dan pelananya, dan aku tidak boleh memberikan sesuatu pun darinya kepada tukang jagal sebagai upah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Kalau bagian qurban saja tidak boleh dijadikan upah, maka menjualnya tentu lebih tidak diperbolehkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin رحمه الله menjelaskan bahwa orang yang berqurban tidak boleh menjual apa pun dari hewan qurbannya, karena hewan itu telah dipersembahkan sebagai ibadah kepada Allah SWT.


Bagaimana Jika Daging Qurban Diolah Menjadi Sate atau Soto?

Ini juga sering ditanyakan, terutama oleh pedagang makanan.

Misalnya seseorang berqurban, lalu mendapatkan bagian daging. Ia kemudian membuat sate, gulai, atau soto, lalu menjualnya kepada pelanggan.

Sebagian orang mengira hal ini boleh karena yang dijual bukan lagi daging mentah, melainkan makanan jadi.

Namun para ulama menjelaskan bahwa perubahan bentuk tidak mengubah hukum asalnya.

Selama bahan dasarnya adalah daging qurban miliknya sendiri, dan ia memperoleh keuntungan dari situ, maka hukumnya tetap tidak boleh.

Dengan kata lain:

  • menjual daging mentah: tidak boleh,
  • mengolah menjadi sate lalu menjualnya: tetap tidak boleh,
  • memasak menjadi soto lalu dijual: juga tidak boleh.

Setelah Daging Qurban Diberikan, Status Kepemilikan Berubah

Di sinilah letak perbedaan yang sering tidak dipahami.

Ketika daging qurban sudah diserahkan kepada orang lain, misalnya kepada fakir miskin, tetangga, atau kerabat, maka kepemilikannya berpindah.

Daging itu bukan lagi milik orang yang berqurban.

Penerima menjadi pemilik sah atas daging tersebut.

Artinya, ia bebas menentukan apa yang ingin dilakukan:

  • dimakan,
  • disimpan,
  • dihadiahkan,
  • atau dijual.

Dalam praktiknya, memahami status kepemilikan ini juga penting agar masyarakat terhindar dari berbagai kesalahan dalam pembagian daging qurban yang masih cukup sering terjadi.


Fakir Miskin Boleh Menjual Daging Qurban

Jika seorang fakir miskin menerima beberapa kilogram daging qurban, lalu ia membutuhkan uang untuk kebutuhan yang lebih mendesak, maka ia boleh menjual daging tersebut.

Tidak ada larangan baginya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله menjelaskan bahwa setelah daging diberikan kepada fakir miskin, mereka telah menjadi pemilik penuh. Karena itu, mereka bebas memanfaatkannya sesuai kebutuhan.

Ini termasuk:

  • menjual daging mentah,
  • menukarnya,
  • atau memanfaatkannya untuk hal lain yang mubah.

Bolehkah Penerima Mengolahnya Lalu Menjualnya?

Jawabannya boleh.

Misalnya:

  • seorang penerima daging qurban membuat sate untuk dijual,
  • memasak soto,
  • membuat rendang,
  • lalu menjualnya sebagai usaha.

Semua itu diperbolehkan karena daging tersebut sudah menjadi miliknya.

Perbedaannya sederhana namun penting.

Orang yang berqurban tidak boleh mengambil keuntungan dari hewan qurbannya.

Sedangkan penerima daging qurban boleh memanfaatkannya secara bebas karena status kepemilikannya sudah berpindah.


Pendapat Ulama

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله

Beliau menegaskan bahwa orang yang berqurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan qurbannya. Namun, penerima sedekah qurban boleh menjualnya karena daging itu telah menjadi milik mereka.

Syaikh Bin Baz رحمه الله

Beliau menjelaskan bahwa fakir miskin atau penerima daging qurban bebas memanfaatkannya, termasuk menjualnya jika diperlukan.

Syaikh Shalih Al-Fauzan حفظه الله

Beliau menekankan bahwa qurban adalah ibadah yang ditujukan untuk Allah SWT, sehingga tidak boleh dicampur dengan motif mencari keuntungan.


Ringkasan Hukum yang Mudah Diingat

Tidak boleh:

  • Orang yang berqurban menjual daging qurbannya.
  • Orang yang berqurban mengolahnya menjadi sate atau soto lalu menjualnya.
  • Menjual kulit atau bagian lain dari hewan qurban.

Boleh:

  • Fakir miskin menjual daging qurban yang diterimanya.
  • Penerima daging mengolahnya menjadi makanan lalu menjualnya.

Mengapa Syariat Membuat Perbedaan Ini?

Sekilas, perbedaan ini mungkin terasa unik.

Mengapa orang yang berqurban tidak boleh menjual, sementara penerima justru boleh?

Jawabannya terletak pada makna qurban itu sendiri.

Qurban adalah persembahan kepada Allah SWT. Ketika seseorang sudah meniatkannya sebagai ibadah, ia tidak lagi boleh menjadikannya sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Namun setelah bagian itu diberikan kepada orang lain, syariat memberikan keleluasaan kepada penerima untuk memanfaatkannya sesuai kebutuhan.

Di situ terlihat keindahan Islam, ibadah dijaga keikhlasannya, dan pada saat yang sama orang yang membutuhkan diberi kebebasan dan kemudahan.

Pada akhirnya, qurban bukan tentang seberapa besar hewan yang disembelih, tetapi tentang seberapa tulus hati yang menyerahkannya.

Ada ibadah yang memang harus dilepas sepenuhnya, tanpa harapan untuk kembali dalam bentuk keuntungan.

Dan justru ketika sesuatu benar-benar diberikan karena Allah, di situlah nilai ibadahnya menjadi paling bermakna.

Mungkin itulah salah satu pelajaran paling halus dari qurban, bahwa tidak semua yang kita miliki harus menghasilkan uang. Ada yang nilainya jauh lebih besar ketika ia dibagikan dengan ikhlas, lalu dibiarkan menjadi manfaat bagi orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *