Bolehkah Utang dan Gadai Barang untuk Qurban? Ini Penjelasannya Menurut Sunnah

Seorang pria memegang dompet kosong dan ada BPKB motor saat mempertimbangkan gadai untuk membeli hewan qurban.

Menjelang Idul Adha, ada satu pertanyaan yang muncul.

“Kalau sekarang belum pegang uang, tapi ada kambing yang sudah cocok dan takut keburu dibeli orang, boleh nggak pinjam dulu lalu dibayar setelah gajian?”

Atau juga pertanyaan lain, “Kalau saya menggadaikan barang untuk membeli hewan qurban, bolehkan?”

Pertanyaan seperti ini sangat manusiawi. Banyak orang ingin berqurban karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mereka sudah berniat, sudah mencari kambing yang sehat, bahkan sudah merasa cocok. Hanya saja, uangnya baru akan tersedia beberapa hari lagi.

Lalu, apakah Islam membolehkan hal seperti itu?

Jawabannya boleh, selama benar-benar yakin mampu melunasi dan transaksi tersebut tidak mengandung riba.

Namun, jika utang itu belum jelas kapan akan dibayar atau justru menambah beban hidup, maka lebih baik tidak memaksakan diri.

Qurban Adalah Ibadah yang Dianjurkan bagi yang Mampu

Qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi kaum muslimin yang memiliki kelapangan rezeki. Namun, mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukumnya bukan wajib bagi setiap orang. Pemahaman tentang apakah qurban wajib atau sunnah membantu kita memahami mengapa seseorang tidak perlu memaksakan diri jika kondisi keuangannya belum memungkinkan.

Karena itulah, Islam tidak menuntut seseorang untuk memaksakan diri demi menjalankan ibadah sunnah.

Allah Ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

(QS. Al-Baqarah: 286)

Ayat ini sederhana, tetapi sangat menenangkan. Allah SWT mengetahui kemampuan setiap hamba-Nya. Apa yang belum sanggup dilakukan tidak akan menjadi beban dosa.

Kasus yang Sering Terjadi, Kambing Sudah Cocok Tapi Uang Baru Ada Minggu Depan

Bayangkan seseorang sudah berkeliling ke beberapa peternak. Setelah mencari cukup lama, akhirnya ia menemukan kambing yang sehat, fisiknya bagus, dan harganya sesuai.

Masalahnya, gaji baru cair tujuh hari lagi.

Jika tidak segera dibeli, kemungkinan besar kambing itu akan dibeli orang lain.

Dalam kondisi seperti ini, ia berpikir untuk meminjam uang terlebih dahulu, lalu melunasinya setelah menerima gaji.

Menurut penjelasan para ulama, kondisi seperti ini dibolehkan, selama ia benar-benar yakin bisa membayar tepat waktu.

Penjelasan Ulama

Syaikh Ibnu Baz رحمه الله menjelaskan bahwa tidak mengapa seseorang berutang untuk berqurban jika ia memiliki harapan kuat dan kemampuan nyata untuk melunasi utangnya.

Artinya, jika gaji sudah pasti cair dalam beberapa hari dan jumlah utangnya jelas, maka hal tersebut termasuk perkara yang diperbolehkan.

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menjelaskan bahwa jika seseorang tidak memiliki kemampuan, maka ia tidak perlu berutang untuk berqurban, karena qurban adalah sunnah, bukan kewajiban.

Keterangan ini memberi keseimbangan. Islam membolehkan jika seseorang mampu membayar, tetapi tidak mendorong seseorang untuk memaksakan diri.

Bolehkah Menggadaikan Barang untuk Membeli Hewan Qurban?

Selain berutang, ada juga yang bertanya tentang gadai.

Misalnya, seseorang menggadaikan barang yang tidak terlalu mendesak, lalu menggunakan uangnya untuk membeli kambing qurban. Setelah gajian, ia menebus kembali barang tersebut.

Pada dasarnya, akad gadai (rahn) adalah transaksi yang dibolehkan dalam Islam.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

“Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tertunda, dan beliau menggadaikan baju besinya.”

(HR. Bukhari no. 2513 dan Muslim no. 1603)

Hadits ini menunjukkan bahwa gadai merupakan transaksi yang sah dan dibolehkan.

Karena itu, jika seseorang menggadaikan barang dan yakin dapat menebusnya kembali dalam waktu dekat, maka hal tersebut juga diperbolehkan.

Kapan Berutang atau Gadai untuk Qurban Diperbolehkan?

Boleh Jika:

  • Yakin mampu melunasi dalam waktu dekat.
  • Penghasilan sudah jelas, misalnya menunggu gaji.
  • Tidak mengganggu kebutuhan pokok keluarga.
  • Tidak menimbulkan stres keuangan yang berat.
  • Tidak mengandung unsur riba.

Sebaiknya Tidak Jika:

  • Belum jelas kapan bisa membayar.
  • Sudah memiliki banyak utang.
  • Menambah beban hidup.
  • Berpotensi membuat barang gadai hilang.
  • Membuat keluarga kesulitan.

Riba Tetap Haram, Meski Tujuannya untuk Ibadah

Ini poin yang sangat penting.

Tidak semua pinjaman dibolehkan. Jika pinjaman atau gadai mengandung bunga atau tambahan yang bersifat ribawi, maka hukumnya tidak boleh.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

(QS. Al-Baqarah: 275)

Qurban adalah ibadah yang mulia, tetapi ibadah tidak boleh dibangun di atas transaksi yang diharamkan.

Jika satu-satunya cara untuk membeli hewan qurban adalah dengan utang berbunga, maka lebih baik menahan diri. Tidak berqurban karena belum mampu tidak berdosa, sedangkan riba adalah dosa besar.

Islam Mengajarkan untuk Beribadah Sesuai Kemampuan

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika aku perintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.”

(HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337)

Hadits ini menjadi prinsip besar dalam Islam. Yang dinilai bukan sekadar hasil akhirnya, tetapi juga kemampuan dan keikhlasan seseorang.

Tidak semua orang bisa berqurban setiap tahun. Ada yang sedang mencicil rumah, membiayai sekolah anak, atau menanggung kebutuhan orang tua.

Dan Allah SWT mengetahui semua itu.

Ketika Tidak Berqurban Justru Menjadi Bentuk Ketaatan

Kadang seseorang merasa sedih karena tahun ini belum bisa berqurban.

Padahal, bisa jadi keputusan untuk tidak memaksakan diri adalah bentuk ketaatan yang sangat bernilai.

Ia memilih menjaga keluarganya dari beban utang.
Ia memilih menjauhi riba.
Ia memilih menerima bahwa Allah SWT tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan.

Sikap seperti ini justru menunjukkan pemahaman agama yang matang.

Boleh berutang atau menggadaikan barang untuk membeli kambing qurban jika:

  • Yakin dapat melunasi dalam waktu dekat.
  • Tidak memberatkan kondisi keuangan.
  • Tidak mengandung riba.
  • Tidak mengganggu kebutuhan pokok keluarga.

Sebaliknya, jika tidak yakin mampu membayar atau transaksi tersebut justru menambah kesulitan, maka lebih baik tidak memaksakan diri.

Qurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan, tetapi hanya bagi yang mampu.

Dan pada akhirnya, Allah SWT tidak melihat seberapa besar kambing yang kita beli, melainkan seberapa jujur kita memahami batas kemampuan diri sendiri.

Kadang, ibadah terbaik bukanlah ketika kita memaksakan sesuatu yang belum sanggup kita lakukan, melainkan ketika kita menerima dengan lapang bahwa Allah SWT mengetahui niat baik kita, meskipun tahun ini kita baru bisa menyimpannya dalam hati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *