Bolehkah Panitia Qurban Makan dan Membawa Pulang Daging Qurban? Ini Penjelasannya

Panitia qurban makan bersama setelah proses pembagian daging qurban di halaman masjid

Menjelang sholat Idul Adha atau sesudahnya suasana masjid biasanya mulai ramai sejak pagi. Ada yang sibuk menyiapkan tempat penyembelihan, ada yang mengatur kupon pembagian, ada juga yang mondar-mandir membawa ember, timbangan, sampai plastik daging.

Dan setelah pemotongan hewan qurban, biasanya ada satu momen yang terasa akrab hampir di setiap tempat, yaitu makan siang bersama panitia qurban.

Menunya macam-macam. Di beberapa masjid, gulai kambing dan sop sapi langsung dimasak dari hewan qurban. Panitia duduk lesehan, makan bareng setelah lelah sejak pagi. Tapi di tempat lain, justru berbeda. Panitia sengaja makan ayam, telur, atau ikan. Daging qurban sama sekali tidak disentuh.

Alasannya pun sering terdengar sederhana, “Biar nggak ada yang ngomongin.”“Takut ada yang komplain.” “Biar lebih aman.”

Lalu sebenarnya bagaimana hukumnya?

Apakah panitia qurban boleh makan daging qurban? Bolehkah membawa pulang bagian daging? Dan bagaimana dengan tukang jagal yang dibayar menggunakan kulit atau bagian hewan qurban?

Pertanyaan seperti ini sebenarnya cukup sering muncul di setiap Idul Adha, terutama di lingkungan masyarakat yang ingin menjalankan ibadah qurban sesuai sunnah.


Daging Qurban Memang Boleh Dimakan

Dalam Islam, hewan qurban memang bukan hanya untuk dibagikan seluruhnya kepada orang lain. Orang yang berqurban juga dianjurkan untuk ikut memakannya.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28:

“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
(QS. Al-Hajj: 28)

Di ayat lain, Allah SWT juga berfirman:

“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang merasa cukup dan kepada orang yang meminta.”
(QS. Al-Hajj: 36)

Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa daging qurban memang boleh, dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan.

Bahkan Rasulullah ﷺ juga memakan daging qurbannya sendiri. Jadi pada dasarnya, makan daging qurban bukan sesuatu yang terlarang.

Hal ini sejalan dengan hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu yang berkata:

“Kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan agar diambil sepotong daging dari setiap unta, lalu dimasukkan ke dalam periuk dan dimasak. Lalu beliau dan Ali memakan dagingnya dan meminum kuahnya.”
(HR. Muslim no. 1218)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memang memakan sebagian dari hewan sembelihan beliau.

Pembahasan ini juga berkaitan dengan hukum dasar ibadah qurban itu sendiri, karena masih banyak muslim yang masih bertanya apakah qurban hukumnya wajib atau sunnah bagi yang mampu.


Lalu, Bolehkah Panitia Qurban Ikut Makan?

Di sinilah biasanya mulai muncul perdebatan kecil di masyarakat.

Sebagian orang merasa panitia tidak masalah ikut makan karena mereka bekerja sejak pagi hingga sore. Tapi sebagian lainnya khawatir kalau itu justru melanggar amanah qurban.

Kalau melihat penjelasan para ulama, pada dasarnya panitia qurban boleh ikut makan daging qurban selama statusnya bukan sebagai upah kerja.

Artinya, mereka makan sebagai:

  • bagian dari konsumsi bersama,
  • tamu,
  • hadiah,
  • atau sedekah biasa.

Bukan karena, “Ini bayaran panitia.”

Perbedaannya memang terlihat tipis, tapi dalam fiqih perbedaannya cukup penting.

Karena daging qurban tidak boleh dijadikan kompensasi pekerjaan.

Jadi kalau panitia makan gulai atau sate bersama setelah proses penyembelihan selesai, itu pada asalnya tidak masalah, selama:

  • pembagian masyarakat tetap diprioritaskan,
  • tidak berlebihan,
  • dan tidak mengurangi hak penerima qurban.

Apakah Panitia Qurban Boleh Membawa Pulang Daging Qurban?

Pertanyaan ini juga cukup sering muncul.

Apalagi di banyak tempat, panitia biasanya mendapat satu atau dua plastik daging setelah semua proses selesai.

Sebagian orang menganggap itu wajar. Tapi ada juga yang merasa panitia seharusnya tidak mendapat bagian.

Dalam praktik yang dipahami para ulama, panitia boleh menerima bagian daging qurban selama statusnya bukan upah kerja, melainkan hadiah atau sedekah.

Jadi kalau setelah pembagian utama selesai lalu panitia juga diberi bagian secara wajar, itu tidak masalah.

Yang menjadi masalah adalah kalau sejak awal sudah ditentukan, “Upah panitia nanti dibayar pakai daging.”Atau “Yang kerja dapat sekian kilo.”

Karena saat itu statusnya berubah menjadi pembayaran jasa dari hewan qurban.

Itulah sebabnya sebagian masjid memilih lebih hati-hati. Ada yang membatasi bagian panitia, ada juga yang sengaja tidak membawa pulang daging sama sekali demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Bukan karena daging qurban haram bagi panitia, tetapi karena mereka ingin menghindari prasangka.

Dan kadang, dalam urusan sosial masyarakat, menjaga amanah memang sama pentingnya dengan memahami hukumnya.


Kenapa Tukang Jagal Tidak Boleh Dibayar Pakai Daging Qurban?

Ini bagian yang cukup sering terjadi di lapangan.

Di beberapa daerah, tukang jagal kadang dibayar menggunakan, kulit sapi, kepala kambing, jeroan atau sebagian daging.

Padahal dalam hadits shahih, Rasulullah ﷺ melarang hal tersebut.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

“Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurus unta qurban beliau, dan beliau melarang memberikan sesuatu dari hewan qurban kepada tukang jagal sebagai upahnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, mayoritas ulama menjelaskan bahwa, daging, kulit, kepala, maupun bagian lain dari hewan qurban, tidak boleh dijadikan upah penyembelihan.

Kalau ingin membayar tukang jagal, maka upahnya sebaiknya berasal dari, uang kas, infak, atau dana operasional terpisah.


Kalau Sudah Dibayar, Bolehkah Tukang Jagal Diberi Daging?

Di sinilah banyak orang kadang salah paham.

Kalau tukang jagal sudah dibayar dengan uang secara normal, lalu setelah itu diberi daging sebagai hadiah atau sedekah, maka itu dibolehkan oleh banyak ulama.

Artinya, akad upahnya sudah selesai, lalu pemberian daging menjadi hadiah biasa.

Bukan bagian dari pembayaran.

Perbedaannya memang ada pada niat dan akad sejak awal.

Karena dalam Islam, kejelasan amanah dan transaksi itu sangat dijaga.


Kenapa Ada Masjid yang Sengaja Tidak Memasak Daging Qurban untuk Panitia?

Menariknya, di banyak tempat sekarang mulai muncul kebiasaan baru.

Panitia sengaja makan, ayam, ikan, telur atau nasi kotak biasa.

Sementara seluruh daging qurban fokus dibagikan ke masyarakat.

Sebagian orang mungkin mengira itu karena panitia tidak boleh makan daging qurban. Padahal belum tentu begitu.

Banyak panitia melakukannya karena ingin lebih hati-hati dan menjaga kepercayaan warga.

Sebab realitanya, persoalan qurban kadang bukan hanya soal halal dan haram. Tapi juga soal perasaan masyarakat.

Ada warga yang mungkin rela seluruh daging dimakan panitia sekalipun. Tapi ada juga yang mudah curiga hanya karena melihat panitia membawa banyak plastik.

Karena itu sebagian DKM memilih jalan yang paling aman, “Biar sederhana saja. Yang penting amanah.”

Dan mungkin di situlah letak pelajaran paling besar dari ibadah qurban.

Bahwa qurban bukan sekadar tentang menyembelih hewan, membagi daging, atau ramai-ramai di halaman masjid.

Tapi juga tentang belajar menjaga hati orang lain.

Belajar ikhlas saat memberi.

Belajar amanah saat mengelola titipan.

Belajar bahwa kadang sesuatu yang sebenarnya boleh, tetap perlu dijaga caranya,  agar tidak melukai kepercayaan sesama muslim.

Dan pada akhirnya, Idul Adha bukan hanya tentang daging yang dibagikan. Tapi juga tentang ketulusan yang seharusnya tetap hidup setelah semua keramaian selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *